MADIUN - DH, seorang gadis berusia 16 tahun di Madiun disetubuhi kekasihnya, Nur Kholis, lebih 20 kali dalam kurun waktu tiga tahun. Bila NH menolak diajak berhubungan intim, pelaku mengancamnya dengan sebilah pedang.

  Nur Kholis tidak bisa berkutik saat polisi menangkapnya pekan lalu. Warga Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun itu dilaporkan oleh ibu korban.

Sang ibu yang mendengar curahan hati anaknya, mengatakan bahwa DH sudah tidak tahan karena mendapat ancaman dari Nur Kholis jika tidak mau melayani keinginan Nur Kholis. “Atas laporan itu, kami menindaklanjuti dan akhirnya menangkap pelaku,” kata Kapolres Madiun AKBP Sumaryono.

  Menurut Sumaryono, selama tiga tahun mencabuli kekasihnya, Nur Kholis telah lebih 20 kali berhubungan badan dengan DH secara paksa. “Korban diancam dengan sebilah pedang jika menolak permintaan berbuat tidak senonoh oleh pelaku,” kata Sumaryono, Senin, 30 Mei 2016.

  Kapolres menambahkan, perbuatan hubungan suami istri itu dilakukan ketika korban masih berusia 16 tahun. “Pengakuan pelaku, pertama kali dilakukan di rumah pelaku, bahkan pelaku pernah meminta melakukan di tengah sawah,” kata Kapolres.  

Guna proses hukum lebih lanjut, kini Nur Kholis mendekam di sel tahanan Polres Madiun, dengan ancaman hukuman pelanggaran terhadap Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***