CILACAP - Kepolisian berhasil mengungkap kasus praktik dukun cabul dengan berkedok pengobatan alternatif dan berhasil menangkap 2 orang pelaku di Wanareja Cilacap Jawa Tengah. 

MYS alias Y (39) dan AKZ alias AK (28), keduanya merupakan warga Sukadana Lampung Timur Provinsi Lampung dilaporkan korban berinisial A (39) warga Margamulia Desa Cigintung Wanareja, Cilacap karena merasa sudah ditipu dan diperlakukan tidak sopan.

Kapolsek Wanareja Ajun Komisaris Polisi Sudarsono menjelaskan, kejadian bermula pada hari Minggu 20 April 2016, ketika kedua pelaku datang ke rumah korban yang sedang menderita sakit gatal, setelah mendapat undangan dari orangtua korban.

Sesampainya di rumah, pelaku mengecek keadaan korban dan kemudian korban diberikan air untuk mandi dan diminum.

Pada hari Kamis 24 April 2016 pelaku kembali datang ke rumah korban dan melakukan beberapa ritual di rumah korban yang kemudian disusul dengan pengobatan yang dilakukan pelaku MYS alias Y.

"Di kamar korban dengan memijat dan meraba-raba pada payudara dan kemaluan Korban," kata Kapolsek, seperti dilansir dari laman Humas Polres Cilacap, Selasa (31/05/2016)

Karena korban ingin sembuh dari sakitnya saat itu korban menuruti perlakuan dari pelaku. Pelaku kemudian meminta uang sebanyak Rp4,5 juta dengan dalih untuk membeli persyaratan pengobatan.

Namun, korban saat itu hanya mempunyai uang Rp2,3 juta dan kekurangannya akan diangsur dan pelaku pun membolehkannya.

Kapolsek menjelaskan setelah beberapa hari, korban merasakan janggal atas pengobatan yang dilakukan pelaku dan tidak memperoleh perubahan kesembuhan. Korban merasa tertipu dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Wanareja.***