BANDAR LAMPUNG - Oknum TNI AD Prajurit Dua Dadi Pracipto menjalani sidang perdana di Oditurat Militer Lampung, Senin (30/5/2016) pagi ini.

Prada Dadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati bernama Sofyan.

Sidang dipimpin hakim ketua Letkol Chk Surono dengan hakim anggota Mayor Chk Agus Husin dan Mayor Chk Edfan. Bertindak sebagai penuntut Mayor Eman J.

Dadi melakukan pembunuhan bersama kekasihnya Kamella Titian. Kamella sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tanjungkarangdengan hukuman 10 tahun penjara.

Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan Sofyan, Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati. Keduanya bersama-sama menganiaya Sofyan hingga tewas di kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

Motif pembunuhan tersebut karena Sofyan tidak memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.***