MEDAN - Polisi menangkap seorang oknum Polri dan polisi hutan karena terlibat dalam perampokan dengan menggunakan senjata api. Polisi juga menangkap 3 orang lainnya.

Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menyebutkan, identitas oknum Polri yang ditangkap berinisial Brigadir JR (30) yang bertugas di Aceh Timur. Sementara polisi hutan itu berinisial AA (40). Sedangkan ketiga orang lainnya yakni berinisial AS, JS dan Z.

"Mereka ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Imastian pada 2 Mei 2016," kata Mardiaz didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal di Mapolresta Medan, Jumat (27/5/2016).

Perampokan dilakukan saat korban bersama empat temannya melintas di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Medan dengan menggunakan satu unit mobil.

Saat melintas, tiba-tiba mobil korban dihentikan para pelaku dengan menggunakan satu unit mobil dan sepeda motor. Setelah berhenti, para pelaku menodongkan senjata api ke arah korban dan mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan razia narkoba.

"Kemudian dua orang korban wanita diminta tetap berada di lokasi, sementara tiga korban laki-laki dibawa pelaku menuju ke arah jalan tol H Anif, Medan lalu diturunkan disana seterusnya mobil korban dibawa kabur," ujar Mardiaz.

Polisi yang mendapatkan laporan itu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku. Tak lama kemudian, seorang pelaku lainnya berhasil dibekuk.

"Dari kelima pelaku, tiga di antaranya terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Ketiganya yakni JR, AA dan JS," terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepucuk senjata api merek Pindad, sejumlah amunisi, satu unit mobil korban, satu unit mobil yang digunakan para pelaku, satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam.

Saat ini, barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Medan. Kelima pelaku terus diperiksa untuk pengembangan penyidikan. ***