KEDIRI - Sidang putusan kasus persetubuhan anak-anak oleh pengusaha Soni Sandra di Pengadilan Negeri Kota Kediri membuat para pengunjung bergidik, Kamis, 19 Mei 2016. Mereka tak menyangka terdakwa yang telah berumur lanjut itu memperlakukan anak-anak layaknya pekerja seks komersial dewasa.

Vonis yang dibacakan secara terbuka oleh majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Kediri dibanjiri pengunjung. Masyarakat yang berempati pada korban mendatangi kantor pengadilan hingga penuh sesak. Bahkan puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam satgas perlindungan anak berunjuk rasa di depan kantor pengadilan.

Kehadiran Soni Sandra yang mengenakan hem kotak-kotak, kacamata, dan masker penutup muka menuju ruang sidang membuat para pengunjung riuh. Mereka berebut memotret Direktur PT Triple S itu yang selama ini hanya didengar namanya sebagai pengusaha besar rekanan pemerintah daerah.

Suasana sidang yang senyap mendadak berubah tegang saat majelis hakim membacakan putusan yang menjelaskan secara detil proses persetubuhan yang dilakukan Soni Sandra terhadap anak-anak. Beberapa ibu tampak bergidik saat mendengar bagaimana terdakwa yang sudah berusia 63 tahun memperlakukan anak-anak layaknya PSK dewasa.

Usai dicekoki pil yang menurunkan kesadaran, anak-anak ini diminta menirukan adegan film porno yang diputar di iPad Soni sebelum berhubungan intim. “Korban lain yang juga anak-anak diminta menonton temannya berhubungan dengan Soni,” kata ketua majelis hakim Purnomo Amin Tjahjo.

Setiap kali usai berhubungan, Soni juga meminta anak-anak itu mencari dan mengajak teman lain untuk diajak berhubungan intim. Pola inilah yang pada akhirnya membuat jumlah korban persetubuhan Soni Sandra bertambah banyak.

Menariknya, pengadilan siang tadi juga mengungkap adanya upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah orang yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat kepada Soni. Mereka mengancam telah menyiapkan 25 anak-anak sebagai korban pencabulan Soni jika tak memberikan uang yang diminta.

Jumlah uang tersebut cukup fantastis, yakni mencapai Rp 10 miliar yang semuanya tak dipenuhi Soni. “Terdakwa lupa siapa orang-orang itu, yang diingat hanya Umam dan Habib,” kata anggota majelis hakim Rahmawati.

Pengakuan itu dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke. Menurut dia kliennya diperas habis-habisan oleh beberapa LSM. Namun Sudiman kecewa kasus pemerasan itu tak ditanggapi serius oleh kepolisian meski telah dilaporkan oleh Soni Sandra. “Ini karena (pemerasan itu) dari dalam,” kata Sudiman.

Selama pembacaan putusan berlangsung, Soni Sandra yang duduk di kursi pesakitan tampak terus memegangi dada sebelah kirinya. Raut mukanya juga pucat dengan melempar pandangan ke bawah. Menurut kuasa hukumnya, Soni mengidap sakit jantung dan telah melakukan pemasangan ring sebanyak tiga kali.

Tak sepatah katapun dia sampaikan kepada wartawan sejak ditangkap aparat kepolisian hingga putusan pengadilan. Soni hanya menerima kunjungan para karyawannya di ruang tahanan pengadilan yang memberikan semangat. Namun tak satupun karyawan PT Triple S yang bersedia menceritakan sosok bos mereka selama ini. ***