LANGKAT - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus dua tersangka pembawa 22 kilogram ganja yang hendak diselundupkan ke Pekanbaru, Riau.


"Kami amankan dua tersangka yang hendak selundupkan ganja saat razia dilakukan di depan pos polisi Karang Rejo Kecamatan Stabat," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Selasa (17/5/2016).

Supriyadi Yantoto menjelaskan, tersangka yang diamankan ini berinitial MK (17) warga Dusun Geurugoek Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireun dan AB (19) warga Dusun Leubu Masjid Kecamatan Makmur Kabupaten Bireun.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka ini saat melakukan razia di depan pos polisi Karang Rejo Kecamatan Stabat melintas bus Kurnia BL 7458 PB yang datang dari arah Aceh menuju Medan," katanya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang maka dibangku nomor 30 yang diduduki salah seorang tersangka ini ditemukan 10 gal atau 10 kilogram ganja dari dalam tas mereka, lalu ketika diperiksa kembali maka ditemukan satu koper lagi berisi 12 kilogram ganja.

"Ganja itu dibalut dengan lakban warna coklat, dari pengakuan para tersangka tersebut hendak dibawa ke Pekanbaru. Ini juga merupakan pengungkapan kasus ganja terbesar untuk Mei 2016," ujar Supriyadi Yantoto.

Sementara itu kedua tersangka mengakui barang tersebut milik mereka yang hendak dibawa ke Pekanbaru, di mana bila ganja tersebut sampai di sana akan ada seseorang yang mengambilnya dan mereka diberi upah Rp6,6 Juta.

Atas perbuatan keduanya penyidik narkoba Polres Langkat menjerat mereka dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. ***