BANDUNG - Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, mengatakan sejumlah pejabat publik, seperti wali kota, bupati, dan wakilnya, termasuk pihak yang melanggar ketentuan ujian nasional. Dari hasil temuan Ombudsman dan bukti foto di media massa, para pejabat yang melanggar itu Wakil Bupati Majalengka, Bupati Garut, Wakil Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bandung.

“Mereka masuk ke ruang kelas ujian,” kata Haneda saat melaporkan pelanggaran ujian nasional 2016 tingkat SMP dan SMA sederajat ke Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Karyono, di kantornya, Senin, 16 Mei 2016.

Sesuai dengan aturan, ruang ujian seharusnya steril dari siapa pun, selain siswa peserta dan pengawas ujian. Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik tersebut terjadi saat meninjau pelaksanaan ujian di beberapa tempat. Di Garut, misalnya, dari foto tampak polisi juga ikut masuk ke ruang kelas bersama bupati. Sedangkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang juga difoto terlihat sedang mengamati dari sisi kanan meja seorang siswi peserta di bangku depan.

Ombudsman menyayangkan pelanggaran pejabat publik seperti itu yang kerap terjadi setiap tahun saat pelaksanaan ujian nasional. Haneda meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat menginformasikan aturan pelaksanaan ujian kepada kepala daerah agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi tahun depan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Jawa Barat Firman Adam mengatakan, pihaknya telah memberi tahu soal ketentuan ruang ujian kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memantau ke sekolah. “Bisa masuk kelas sebelum waktu ujian. Kalau sudah waktu ujian, mohon maaf, hanya bisa melihat dari luar kelas,” kata Firman. Hasil laporan Ombudsman akan dibahas Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk pelaksanaan ujian nasional selanjutnya.***