BANJARMASIN - Kepergok berbuat mesum di halaman Masjid Raya Sabilal Mihtadin, Banjarmasin, Firmanu alias Firman, ditangkap polisi dan akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Firman kepergok berhubungan badan dengan anak baru gede (ABG) di bawah pohon yang berada di halaman Masjid Raya Sabilal Mihtadin, empat bulan lalu, pada Minggu malam (31/1).

Kini Firman mulai menjalani persidangan secara tertutup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Helena menghadirkan saksi dari kepolisian yang mengamankan terdakwa pada malam kejadian.

Dalam keterangannya, saksi Deni mengatakan, dirinya bersama dengan seorang rekannya yang bertugas piket malam itu mendapat informasi dari warga bahwa ada pasangan mesum di halaman masjid. Setelah mereka masuk dan memeriksa ke lokasi yang dimaksud, ternyata memang benar.

Karena itu pasangan tersebut langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Tengah untuk diperiksa. “Memang benar ada mereka melakukan hubungan intim di tempat itu,” ujar Deni yang ditemui usai menjadi saksi.

Firman diseret ke meja hijau karena kepergok polisi telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur di halaman masjid Sabilal Muhtadin Januari lalu.

Karena perbuatannya, Firman yang merupakan warga Desa Pangkau, Kabupaten Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dijerat jaksa dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 20014 tentang Perlindungan Anak tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***