JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, penindakan terhadap Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto merupakan perintah langsung darinya.

Dikutip dari kompas.com, Kapolri mengatakan, perintah tersebut diturunkan begitu ia mendengar informasi adanya pemerasan oleh Franky terhadap tersangka kasus narkoba.

"Kasus yang ada di Bali adalah perintah saya kepada Divisi Propam untuk mengawasi secara internal," ujar Tito di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Tito menegaskan bahwa dirinya tak main-main dengan pelanggaran internal anggotanya, terutama yang berkaitan dengan narkoba.

Tito telah menyusun kebijakan dan mengarahkan jajaran di bawahnya untuk memerangi narkoba.

Ia pun memerintahkan adanya evaluasi terhadap jajaran direktorat narkoba di tiap polda dan polres. Bahkan, setiap upaya penindakan yang dilakukan menjadi syarat untuk meningkatkan prestasi unit kepolisian itu.

"Yang tidak mengungkap perkara dalam waktu 100 hari, ini sisa satu bulan, saya akan berikan sanksi dan pindahkan," kata Tito.

Sementara itu, polda yang berprestasi akan diberikan penghargaan. Seiring unit kepolisian berlomba-lomba meningkatkan prestasi, Tito memerintahkan Pengamanan Internal Divisi Propam (Paminal Divisi Propam) untuk melakukan pemantauan.

"Monitoring direktorat, mana yang kira-kira tidak melalukan kebijakan saya itu. Kalau ada yang main-mainkan kasus narkotika dan segala macam, saya bilang tangkap saja," kata Tito.

Pemeriksaan terhadap Franky sampai saat ini masih berjalan oleh Paminal Divisi Propam. Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, sebelumnya mengatakan, pemeriksaan sementara menunjukkan indikasi adanya pemerasan tersebut.

"Indikasi ke arah situ (pemerasan) sudah ada, sudah didapatkan, seperti pemerasan dan lain-lain," ujar Rikwanto.

Franky diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang yang tercatat terlibat tujuh kasus narkoba di bawah 0,5 gram.

Selain melakukan pemerasan, Franky juga dilaporkan atas keterlibatannya dalam pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang Rp50 juta di brankas.

Setelah penangkapan oleh tim Propam Polri, penggeledahan dilakukan di ruangan Franky. Petugas juga memintai keterangan sejumlah staf Direktorat Narkoba di Polda Bali.***