JAKARTA - Dibolehkannya bekas narapidana korupsi mencalonkan diri pemilihan kepala daerah merupakan tindakan melawan akal sehat.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif. "Seperti negeri ini kekurangan orang," kata dia melalui pesan WhatsApp, Selasa, 13 September 2016.

Dikutip dari Tempo.co, komentar Laode ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan gugatan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh. Bekas narapidana korupsi pembelian helikopter itu menggugat pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang menyatakan calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.

Gugatan itu dilayangkan karena Puteh merasa dirugikan. Ia berencana ikut bursa calon gubernur Aceh dalam pemilihan kepala daerah 2017. MK memenangkan gugatan Puteh.

Laode mengatakan kemenangan Puteh jelas bertentangan dengan tujuan pemberantasan korupsi. "KPK mengimbau masyarakat untuk tidak memilih bekas napi," kata dia.

Puteh menjabat Gubernur Aceh pada 2000. Ia jatuh setelah divonis bersalah terlibat dalam kasus pengadaan helikopter pada 2004. Hakim memvonisnya 10 tahun penjara. Namun dia bebas pada November 2009.

Abdullah Puteh berencana maju berpasangan dengan Sayed Mustafa dalam Pilkada 2017. Dia mengaku terpanggil untuk naik kembali melihat kondisi penduduk Aceh yang masih belum sejahtera.***