MALANG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah mengkaji kewajiban mengajar 24 jam bagi guru sebagai syarat bagi tenaga pengajar mendapat tunjangan profesi guru (TPG).

"Guru yang mengejar kekurangannya di sekolah lain, nanti itu kita alihkan kegiatan di dalam sekolah," kata dia saat berada di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (2/9) lalu.

Ia berujar, selama ini para guru selalu kebingungan mencari-cari sekolah untuk memenuhi target mengajar 24 jam. Alih-alih mengabdi di tempatnya mengajar, mereka justru mencari-cari sekolah lain.

Mendikbud tengah merumuskan, kegiatan seperti konsultasi dan membina kurikuler dapat dianggap sebagai jam mengajar.

"Konsultasi, membina kurikuler itu cukup. Jadi tak harus nyari-nyari di luar sekolah. Tinggal nambahin saja," ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.***