JAKARTA - Beberapa hari lalu, seorang bocah pria berusia 13 tahun di Makassar ditangkap polisi karena kedapatan membawa 17 bungkus sabu dalam paket kecil serta uang tunai Rp 760 ribu. Ternyata siswa kelas I SMP berinisal ZA itu merupakan kurir yang disuruh ayahnya.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yambise mengatakan, anak yang dipekerjakan oleh orang tuanya jelas melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Terlebih lagi menyuruh membawa barang haram. Yohana mengatakan orang tua seperti itu dapat dikenakan sanksi berat.

"Mempekerjakan biasa saja jelas aturannya, apalagi kalau sudah mempekerjakan kaitannya dengan narkoba. Itu akan lebih berat lagi sanksi hukumnya," ujar Yohana, kepada wartawan usai hadiri kegiatan puncak peringatan hari anak nasional Sulsel, Rabu (3/8).

Dia juga meminta agar kepada kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel agar mengusut kasus tersebut dengan tuntas.

"Saya akan minta ke kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di sini untuk usut kasus ini. Orang tuanya harus dituntut karena ini sudah pembiaran luar biasa" pungkas Yohana.

Sebelumnya, jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulsel menggerebek rumah di Jalan Kandea III, Makassar, Senin (1/8). Saat digerebek ditemukan dua orang laki-laki tengah pesta narkoba yakni Kasta (26) dan Yunus (36). Tak hanya itu, dalam rumah tersebut terdapat juga bocah berinisial ZA.

Di dalam tas ZA ditemukan 17 bungkus sabu dalam paket kecil dan uang tunai Rp 760 ribu. Rupanya, bocah lugu ini adalah kurir narkoba yang dipekerjakan oleh ayahnya sendiri. Kini ayah ZA dalam buruan polsisi.***