JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mempersilakan anggota wanita TNI AD (Kowad) untuk mengenakan jilbab. "Jadi, begini, pada bulan puasa, jilbab boleh dipakai. Kalau mau gunakan, ya gunakan saja," kata Gatot di kantor Menkopolhukam, Jumat (1/7).

Gatot tak melarang jika jilbab itu digunakan oleh Kowad sebagai seragam tugasnya. Namun, Gatot tidak menyebut secara rinci mengenai aturannya. "Pakai, pakai saja. Gak ada yang ngelarang. Boleh, saya gak larang," kata Gatot.

Pemberian izin jilbab di kalangan anggota wanita TNI ini merupakan yang pertama. Pada tahun lalu, saat panglima TNI dijabat oleh Jenderal Moeldoko, TNI menyatakan telah mengakomodasi usul pemakaian jilbab bagi wanita TNI dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit.

Namun, aturan penggunaan jilbab itu hanya diperuntukkan bagi wanita TNI yang bertugas di Aceh. "Aturannya sudah kita buat. Tak ada larangan. Kalau mau pakai jilbab, tinggal pindah ke Aceh. Selesai persoalan," kata Moeldoko, waktu itu.

Menurut Moeldoko, permasalahan itu tak perlu didiskusikan kembali karena sudah tertuang dalam peraturan panglima TNI. "Prinsipnya, kita tidak kaku. Kita akomodasi. Kalau mau pakai jilbab, tugasnya di Aceh. Kalau ada yang berminat, tinggal ajukan permintaan saja ke atasan," ujarnya.

Pada waktu itu, Wakil Sekjen MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau kepada Panglima TNI agar merealisasikan pernyataannya terkait jilbab TNI. Sikap Panglima TNI yang mengklarifikasi pernyataannya itu dinilai kontraproduktif.

"Secara pribadi, saya mengimbau diberikannya hak kepada para prajurit perempuan TNI untuk mengenakan jilbab. Hal itu sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap HAM," ujarnya.

Ia melanjutkan, pilihan untuk berjilbab merupakan hak setiap warga negara. Negara menjamin pelaksanaan ibadah menurut agamanya.

Sikap Panglima TNI yang menyatakan jilbab hanya diperbolehkan bagi prajurit TNI di Aceh dianggap kontraproduktif. "Seyogianya, Panglima TNI bisa le bih arif menyikapi hal ini agar tidak me mancing kegaduhan di tengah masyarakat," katanya.

Pada Mei 2015, Mabes Polri secara resmi mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab. Kini, para polwan sudah boleh mengenakan jilbab tanpa ada halangan lagi.

Dalam pengumuman yang terdapat dalam laman humas.polri.go.id, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Seagian Surat Keputusan Kapolri Nopol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang Sebutan Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri. ***