JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka terkait pembuatan dan distribusi vaksin bayi palsu. Berdasarkan data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), lebih 28 rumah sakit, klinik dan puskesmas, ikut memakai vaksin palsu ini.

Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka adalah anak di bawah umur. Namun, tak dijelaskan lebih detail mengenai identitas seluruh tersangka termasuk dua pelaku anak yang tugasnya mengantar vaksin palsu.

"Ada 17 orang tersangka, 15 orang ditahan dua orang tidak (ditahan) karena masih di bawah umur, perannya kurir," kata Badrodin Haiti di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2016.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan,  pengungkapan vaksin palsu di beberapa wilayah seperti Jakarta, Banteng, Jawa Barat, dan Semarang.

Peredaran vaksin bayi palsu menyebar ke beberapa wilayah seperti Jakarta, Semarang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Medan, Aceh dan juga Padang. Namun, ia enggan menjelaskan apakah peredarannya masuk ke rumah sakit atau toko obat di wilayah tersebut.

"Kita lihat nanti konstruksi dan strukturnya seperti apa kita akan pastikan," kata Agung.  ***