JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta  Fajar Sidik bantah pernah mendapat iming-iming dari pengembang untuk memuluskan pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Adik almarhum Ustaz Jeffry Al Buchory, itu mengatakan justru mendapat informasi dari media massa yang menyebutnya pernah mendapat tawaran. 

"Katanya saya pernah ditawarkan, karena ada statemen saya pernah ditawarkan. Padahal saya tidak pernah merasa ditawarkan," ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jakarta ini di kantor KPK, Selasa (14/6).

Fajar mengatakan, tidak pernah mengikuti rapat pembahasan raperda reklamasi. Sebab, kata Fajar, ia bukan anggota badan legislasi daerah.

Karenanya, ia juga membantah mengenal pengembang reklamasi. "Saya tidak kenal mereka," kata yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi itu.

KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan pegawai PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. ***