BANTEN - RA (15) terdakwa kasus pembunuhan Eno Parihah memohon kepada Hakim untuk dibebaskan dari tuntutan hukuman sepuluh tahun penjara. "Ibu hakim dan Ibu jaksa, saya mohon supaya saya dibebaskan. Tolong bebaskan saya, saya enggak bersalah, kasihan ibu saya, saya kangen keluarga saya," ujar Alfan Sari, kuasa hukum terdakwa RA menirukan suara kliennya seusai sidang, Senin (13/6/2016).

Dalam sidang dengan agenda pledoi itu, RA juga membacakan sejumlah ayat suci Alquran di depan majelis hakim.

Alfan Sari juga tetap meminta untuk menghadirkan saksi ahli, yakni pihak yang memeriksa langsung dan mendapatkan hasil pemeriksaan soal air liur, sidik jari, dan bekas gigitan itu. Tetapi tidak pernah dihadirkan.

"Kalau memang jaksa penuntut umum tidak bisa menguatkan semua yang didakwakannya, dengan menghadirkan saksi ahli seperti yang kami minta di persidangan sebelumnya, paling tidak majelis akan mempertimbangkannya dengan bijaksana," ucap Alfan.

Selain hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri, pihak RA juga sempat meminta transkrip pembicaraan antara RA dengan EF melalui ponsel, namun tidak juga dihadirkan. Keterangan mengenai pembicaraan mereka hanya ditampilkan melalui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.

"Hukum itu fakta, bukan katanya, kenapa tidak mau dihadirkan? Bahaya hidup ini kalau cuma dari penjelasan secarik kertas, seseorang dinyatakan bersalah," ujar Alfan.***