JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menargetkan memulai memangkas jumlah PNS, Maret 2017. Kini sedang digodok aturan teknis pemangkasannya. Draf pemangkasan jumlah PNS itu ditargetkan terbit usai Lebaran.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, ada sejumlah skenario yang digunakan untuk kriteria pemangkasan PNS. "Antara lain, mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih bekerja," katanya.

Misalnya, menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun. Dengan asumsi rata-rata PNS pensiun pada usia 57 tahun, berarti masih ada tanggungan tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini.

Sebagai gantinya, pemerintah membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke depan.

”Setelah itu, PNS-nya di rumah saja,” katanya. ***