JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk keempatkalinya mengembalikan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ke penyidik Polda Metro Jaya. Pengembalian dilakukan karena masih kurangnya alat bukti.

"Setelah diteliti oleh jaksa peneliti, masih ada kekurangannya, maka jaksa mengembalikan lagi untuk melengkapi alat bukti," kata Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang di Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Sudung Situmorang menekankan persoalan alat bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik, dan pihaknya tidak mau berandai-andai.

"Yang jelas harus dilengkapi dahulu berkasnya," ujarnya.

Diakui, penyidik Polda Metro sudah berkoordinasi dengan jaksa peneliti, bahkan kekurangannya sudah disampaikan.

"Sekarang tinggal menunggu untuk dikembalikan lagi kepada kami," katanya.

Adapun masa penahanan Jessica oleh penyidik Polda Metro Jaya akan berakhir pada 28 Mei 2016 atau 120 hari sejak penahanan pada 30 Januari 2016.

Mirna meninggal dunia seusai meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier di West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

Awalnya, teman korban, Jessica Kumala Wongso, tiba lebih awal dibanding Mirna.

Jessica memesan minuman koktail dan fashioned sazerac untuk dirinya dan Hani, satu teman lainnya, sedangkan Mirna dipesankan es kopi vietnam.

Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Mirna menyeruput minuman es kopi vietnam, kemudian mendadak kejang-kejang.

Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. ***