JAKARTA - Dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri yang terkait kematian terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah, Siyono akhirnya dikeluarkan dari kesatuannya.

Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, kedua anggota Densus itu berinisial AKBP T dan Ipda H‎.

“Terhadap AKBP T dan Ipda H dihukum didemosi tidak percaya. Atau dipindahkan dari Densus 88 untuk ditugaskan di satuan kerja lain,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Menurut Boy, hukuman berdasarkan putusan sidang etik Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang memutuskan kedua anggota Densus tersebut melanggar prosedur (SOP).

“Majelis etik juga mewajibkan keduanya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri,” bebernya.

Namun demikian, Boy enggan menjelaskan lebih detil saat disinggung pemindahan tugas dua anggota tersebut.

“Untuk selanjutnya melalui proses dewan jabatan dan kepangkatan. Kita tunggu saja. Yang pasti di luar Densus 88,” tegasnya.

Diketahui, dua anggota Densus yang mengakibatkan tewasnya terduga teroris Siyono saat penangkapan telah menjalani sidang etik oleh Divisi Propram Polri beberapa waktu lalu. Sidang digelar tertutup setelah ketua majelis hakim pengadilan etik memutuskan‎ bahwa persidangan digelar tidak untuk umum. ***