JAKARTA- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, kasus pemerkosaan di Manado yang menimpa F, perempuan 19 tahun, merupakan tindak pidana perdagangan orang. F diperjualbelikan temannya sendiri.

"Kalau kasus di Manado ini trafficking. Jadi rupanya dia direkrut dan diperdagangkan oleh temannya, lalu dia mendapat kekerasan seksual," ujar Khofifah di Bandung seperti dilansir Antara, Senin (9/5).

Selain itu, Khofifah mengaku mendapatkan informasi jika kasus tersebut sudah lama bergulir namun mandek, lantaran tak direspons polisi. Hal itu ia dapati usai melakukan kunjungan kerja ke Gorontalo Kamis (5/5) lalu.

"Pada saat itu sudah terus menerus dipublikasikan tapi respons berbagai aparat penegak hukum dan masyarakat ternyata kurang mendukung. Sehingga kemudian muncul kemarin ini, apa yang dialami almarhumah ananda Y, kemudian ananda F di Manado," ungkapnya.

Saat berkunjung ke salah satu kantor media di Gorontalo, Mensos menceritakan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Manado juga terjadi di Gorontalo. "Ini TKP-nya di dua provinsi," kata dia.

Penanganan kasus tersebut, lanjutnya, bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk menjerat pelaku yang merekrut, membawa, dan memperdagangkan orang.

Mengenai adanya dugaan dua oknum polisi yang juga turut terlibat dalam kasus itu, Khofifah menyatakan agar memberikan kesempatan proses hukum yang berjalan.

"Biar ini berproses. Siapa pun yang terlibat dalam kejahatan seksual. Pasal 2 ayat 1 UU TPPO bisa dilakukan pada siapa saja yang memiliki keterkaitan ini," tandasnya. ***