JAKARTA- Seorang wanita berinisial MN, melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat berinisial ARP, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Kuasa hukum MN, Aliyas Ismail menjelaskan bahwa kliennya itu selama 2013-2015 hidup bersama ARP. Namun justru kemudian dicampakkan.

“Perilakunya tidak etis dan tidak pantas sebagai anggota DPR RI,” kata Aliyas dalam keterangan persnya, Senin (9/6/2016).

Ia mengaku, ARP pernah membeli apartemen untuk MN. Anehnya, justru apartemen itu diminta kembali. "ARP mengusir MN agar meninggalkan apartemen. Padahal, dalam bukti pembelian apartemen itu bernama MN,” kata Aliyas.

Ia mengatakan, pelaporan sudah dilakukan pada 7 Maret 2016 ke MKD. “Kami yakin dan percaya MKD akan memberi keadilan untuk kasus ini,” kata Aliyas.

Sedangkan kuasa hukum MN lainnya,  Nasiruddin Pasigai meyakini ARP telah melanggar kode etik anggota DPR. Nasiruddin mengungkapkan, ARP telah mengeksploitasi MN.

“Terlapor diduga melakukan eksploitasi secara seksual terhadap MN dengan cara menciptakan ketergantungan melaui pengaruh materi atau jabatan/kedudukannya sebagai anggota DPR RI. Akibatnya sangat merendahkan harkat dan martabat perempuan," kata dia. ***