JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan berbagai bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional SMA sederajat pada 4-6 April lalu. Kecurangan ditemukan di 33 provinsi, kecuali di Kalimantan Utara.

Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Lely Pelitasari Soebekti dalam laporannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Rabu, 4 Mei 2016, mengatakan salah satu temuan, kecurangan terjadi akibat rendahnya kualitas pengawasan ujian nasional.

Kunci jawaban Ujian Nasional, misalnya beredar hampir di seluruh provinsi. Kunci jawaban tersebut ditemukan beredar dalam bentuk kertas maupun dalam bentuk digital di media sosial dan melalui alat komunikasi.

Ombudsman menemukan banyak siswa yang membawa ponsel ke ruang ujian. Bahkan, siswa tersebut dapat dengan mudah mengakses media sosial dan berdiskusi dengan rekan-rekannya selama ujian berlangsung. Hal ini ditemukan hampir di seluruh daerah.

Pelanggaran juga ditemukan Ombudsman pada pengawas ujian. Perilaku pengawas yang tertidur, merokok, dan membaca koran di ruang ujian juga masih ditemukan. Kelalaian lain yang dilakukan adalah pengawas yang bermain ponsel dan meninggalkan ruangan ketika bertugas. "Ini karena tidak ada implementasi penegakan sanksi untuk pengawas," kata Lely.

Kemudian, dalam pelaksanaan Ujian Nasional juga ditemukan masih beredarnya ijazah dan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) palsu. Pengawasan serupa akan dilakukan oleh Ombudsman untuk Ujian Nasional tingkat SMP pada 9-12 Mei mendatang.

Menteri Anies Baswedan mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada Ombudsman yang telah membantu menginventarisasi daftar temuan kasus dan masalah saat Ujian Nasional. "Saya merasa khusus perlu datang ke sini karena memang kami berencana menyelesaikan masalah, bukan membiarkannya berulang," kata Anies.***