JAKARTA - Dua mahasiswi Indonesia ditangkap oleh aparat keamanan Turki. Kedua mahasiswi tersebut adalah DP asal Demak dan YU asal Aceh.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, kedua WNI tersebut sudah ditangkap sejak 11 Agustus 2016 di rumah tinggalnya di kota Bursa, Turki.

"Beberapa upaya sudah dilakukan KBRI Ankara untuk memberikan perlindungan kepada keduanya," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2016).

Iqbal menjelaskan, pada 12 Agustus 2016, staf KBRI Ankara telah mendatangi kepolisian Bursa untuk meminta akses kekonsuleran.

Pada tanggal 15 Agustus, KBRI menyampaikan nota kepada Kemenlu Turki yang meminta klarifikasi dasar penangkapan tersebut.

Selanjutnya pada 16 Agustus 2016, KBRI Ankara mendatangi Pengadilan Bursa untuk bertemu dengan jaksa penuntut. Langkah ini untuk mengantisipasi jika nantinya kasus tersebut masuk ke pengadilan.

KBRI sudah memastikan bahwa kedua mahasiswa itu didampingi pengacara. Segera setelah mengetahui penangkapan itu, KBRI juga telah menghubungi keluarga kedua mahasiswi untuk menyampaikan kejadian tersebut.

Iqbal menambahkan, hingga saat ini belum diperoleh pemberitahuan resmi mengenai tuduhan apa yang disangkakan terhadap kedua mahasiswi itu. Diperoleh penjelasan bahwa semula keduanya tidak termasuk target penangkapan.

"Namun, saat aparat keamanan melakukan penangkapan di salah satu rumah yang dikelola Yayasan Gulen, kedua mahasiswa ada di rumah tersebut dan mengakui bahwa mereka berdua memang tinggal di rumah tersebut," kata Iqbal.

Minta Turki Hormati

Sementara itu Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, Kementerian Luar Negeri telah meminta Pemerintah Turki untuk menghormati hak hukum dua mahasiswi Indonesia yang saat ini ditahan otoritas setempat.

Pemerintah Indonesia, kata Retno, telah meminta Turki memberikan penjelasan atas peristiwa penangkapan dan tuduhan yang dialamatkan kepada dua mahasiswi tersebut agar mendapatkan informasi yang jelas.

"Kami ingin mendapatkan penjelasan mengenai alasan penangkapan tersebut," ujar Retno, di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).

Retno mengatakan, Kementerian Luar Negeri RI telah memanggil Duta Besar Turki di Jakarta agar memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

Menurut dia, dalam pertemuan tersebut pemerintah telah meminta Pemerintah Turki melindungi seluruh pelajar asal Indonesia yang ada di negara tersebut.

"Kami berharap perlindungan Pemerintah Turki terhadap pelajar Indonesia karena masih banyak di sana. Pemerintah ingin hak-hak hukum WNI dihormati oleh pihak Turki," ujar dia.***