KOTA BARU – Gara-gara memasang sejumlah poster promosi seksi, sebuah toko arloji di Negara Bagian Kelantan, Malaysia, digerebek otoritas agama setempat. Di antara poster seksi itu ada sebuah poster seksi model artis Bollywood, Aishwarya Rai.

Seperti diwartakan The Star, Rabu (27/7/2016), pemilik toko tersebut dipanggil oleh Dewan Kotamadya Kota Baru (Majelis Perbandaran Kota Baru/MPKB) terkait pemasangan poster-poster itu. Dia diwajibkan membayar denda atas 'pelanggaran' yang diduga telah dia lakukan lebih dari 10 kali sejak 1990-an.

''Saat saya datang ke MPKB untuk mengurus izin membuka toko baru, saya diberi tahu untuk menyelesaikan denda atas pelanggaran yang sama yang dilakukan di KB Mall,'' kata Lee Kum Chuan, pemilik toko Swee Cheong Watch and Pen Co.

''Saya dijatuhi denda sebesar RM2.000 (sekira Rp6,5 juta) namun jumlahnya dikurangi menjadi RM400 (Rp1,2 juta). Saya harus membayarnya sebelum bisa mendapatkan izin baru,'' kata Lee yang memiliki dua toko di Tesco dan KB Mall, Kota Baru.

Lee yang membuka toko ketiganya di Aeon Mall setempat pada April 2016 mengatakan telah membayar denda sebanyak beberapa ratus ringgit atau sekira 10 kali sejak 1990-an.

Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas MPKB ke tokonya di Aeon Mall pada Senin 25 Juli, Lee diperintahkan untuk mencopot poster-poster promosi seksi yang menampilkan beberapa model, salah satunya aktris Aishwarya Rai. Menurut MPKB, salah satu aturan dalam izin usaha, pemilik bisnis tidak diperbolehkan untuk menampilkan foto seksi di tokonya.

Ketua asosiasi warga China Malaysia (Malaysia Chinese Association/MCA) Datuk Lua Choon Han mengatakan denda untuk Lee bertolak belakang dengan klaim yang disampaikan oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS) yang mengatakan bahwa hukum Hudud (konsep penerapan hukum Syariah) yang berlaku di negara itu hanya akan berpengaruh untuk warga Muslim.***