NEW YORK - Dua negara bekas koloni Inggris ini telah melarang pernikaan dini. Bagi yang melanggar, baik suami maupun orang tua yang menikahkan gadis di bawah umur akan dihukum 20 tahun penjara.

Kedua negara dimaksud adalah Tanzania dan Gambia. Kedua negara ini telah membuat keputusan untuk meloloskan undang-undang yang melarang pernikahan anak. Hal tersebut mendapat sambutan baik dari kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia.

Human Rigths Watch (HRW) mengatakan, di Tanzania tingkat pernikahan anak mencapai sekitar 37 persen. Larangan pernikahan anak pun dinilainya menjadi langkah penting ke depan.
Pernikahan dini menurut HRW menghalangi perempuan memperoleh pendidikan dan peluang.

Pernikahan juga meningkatkan risiko kematian atau cedera serius saat melahirkan. Pengantin anak juga berisiko besar mengalami kekerasan dalam rumah tangga maupun seksual.

Dilansir The Independent, kelompok advokasi perempuan Msichana Initiative mengajukan tuntutan pada Undang-undang Perkawinan Tanzania, yang memungkin pernikahan gadis 15 tahun, sebagai sesuatu yang tak konstitusional. Kini pernikahan di bawah 18 tahun di negara itu telah dilarang.

Sementara di Gambia, sekitar 30 persen anak perempuan di bawah umur menikah. Presiden Yahya Jammeh pun mengumumkan pelarangan pernikahan anak, baru-baru ini. Ia mengatakan pernikahan di bawah 18 tahun kini ilegal di Gambia.

''Jika Anda ingin tahu apakah yang saya katakan benar atau tidak, coba saja dan nanti kita lihat,'' ujarnya.

Istri Jammeh, Zineb Jammeh, mendukung kuat pelarangan pernikahan anak. Menghapus pernikahan anak menurutnya telah menjadi prioritas, sebab hal itu akan memungkinkan gadis-gadis muda mengembangkan dan berkontribusi untuk pembangunan.

Presiden memperingatkan pelanggaran akan hal itu akan menghadapi hukuman berat. Suami maupun orang tua yang menikahkan gadis di bawah umur akan diganjar hukuman 20 tahun penjara.***