LANGKAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024. Ketua KPU Langkat Dian Taufik Ramadhan, Kamis (25/4/2024) mengatakan, proses seleksi terbuka PPK Pilkada 2024 digelar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat dimulai 23 hingga 29 April 2024.
 
“Kami telah membuka seleksi untuk PPK Pilkada 2024 mendatang. Dilaksanakan secara terbuka, proses seleksi ini dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,” katanya. 
 
KPU Kabupaten Langkat juga sudah merilis persyaratan yang harus dipenuhi para calon peserta seleksi PPK. Saat ini KPU Kabupaten Langkat akan memproses seluruh dokumen persyaratan selama seleksi berjalan melalui aplikasi yang telah disiapkan, yakni siakba.
 
“Kami juga telah menyebarluaskan informasi proses seleksi PPK tersebut, selanjutnya calon peserta seleksi dapat mengirimkan dokumen persyaratan secara mandiri melalui aplikasi yang disediakan dan juga mengirimkan dokumen fisik langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Langkat,"
 
Selain itu, pihaknya juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pesta demokrasi, khususnya Pilkada 2024 di Kabupaten Langkat.
 
Untuk diketahui, Kabupaten Langkat terdiri dari 23 kecamatan, setiap kecamatan dibutuhkan lima orang anggota PPK.