BANDA ACEH - Diduga menipu puluhan orang, dua pemilik travel umroh di Aceh ditangkap polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.


Dilansir detikcom, Sabtu (5/12/2020) kedua tersangka AH (47) pemilik Elhanief Tour and Travel, di Aceh dan KA (33) sebagai tersangka. Pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour dan Travel.

Polisi menciduk tersangka AH (47), setelah dilaporkan tiga agen travel di wilayah Aceh Tengah dengan jumlah korban 47 orang.

"Kerugian materiil Rp 891 juta. Para korban ini rata-rata mendaftar pada April 2018 dan dijanjikan diberangkatkan pada Desember 2019," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Ery mengatakan korban menyetor uang tersebut melalui agen di Aceh Tengah. Agen sudah menyerahkan uang jemaah ke PT Elhanief Tour and Travel lewat bendahara perusahaan.

Setelah ditunggu hingga 2020, jemaah tersebut tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Mereka akhirnya membuat laporan ke Polda Aceh.

"Sampai 2020 tidak ada jemaah yang diberangkatkan travel tersebut," jelas Ery.

Dia menyebut masih ada korban lain yang belum membuat laporan. Jemaah yang dijanjikan diberangkatkan pada Desember 2021 masih menunggu jatuh tempo.

"Kalau (mereka) tidak diberangkatkan, (agen) akan dilaporkan ke Polda Aceh," ujar Ery.

Sementara itu, KA (33) yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menipu 27 orang jemaah umroh.

"Ada empat laporan polisi (LP) terhadap KA, yaitu tiga LP pada 2019 dan satu LP pada 2020. Jumlah korbannya 27 orang dengan total kerugian Rp 608 juta," ujar Ery.

Ery mengatakan hingga saat ini masih ada sejumlah korban yang belum membuat laporan. Para korban masih berharap uang mereka dikembalikan.

"Masih ada korban yang belum melapor dengan harapan perusahaan mau mengembalikan uang yang telah disetor oleh korban," beber Ery.