SIANTAR - Personil Sat Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus 1 orang pengedar dan 3 orang pengguna sabu di tempat yang berbeda, Kamis(3/12/2020).

Keempatnya diketahui bernama SN(23), warga Jalan Sibatu-Batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, MH(22), warga Tambunabolon, Kecamatan Siantar Martoba, DJ(37), warga Jalan Setia Negara, dan AG (16), warga Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga yang dikonfirmasi mengatakan tersangka yang pertama kali ditangkap SN dikawasan Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

"Tersangka (Sunardi) ini kita tangkap saat berada diparkiran penginapan Mentari. Saat kita lakukan penggeledahan, dari kantong jaket sebelah kanannya kita temukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram beserta dengan kacanya. Sedangkan dari kantong sebelah kirinya ditemukan 1 unit Hp," ucap AKP David Sinaga, Jumat (4/12/2020) malam.

Selanjutnya, saat dilakukan introgasi atas kepemilikan barang sabu tersebut, tersangka mengaku mendapatkannya dari seorang pria warga Tambunabolon. Mendapat informasi ini, Personil Sat Narkoba Polres Siantar langsung bergegas untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, diketahui tersangka MH sedang berada di Jalan Sibatu-Batu, Gang Mesjid, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

"Tersangka kedua kita tangkap pada hari Jumat (4/12/2020) sekira pukul 00.30 Wib. Dan dari tangannya kita temukan 1 kotak rokok yang berisi gulungan tisu 1 paket narkotika jenis sabu," terangnya.

Pencarian barang bukti tidak hanya kepada tersangka, namun hingga ke kediaman tersangka. Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, personil mendapati dari ruangan kamar milik tersangka 1 buah baju sekolah yang berisikan gulungan tisu dan didalamnnya ada 1 paket narkotika jenis sabu, kemudian 1 buah tas sandang yang berisi 1 Unit timbangan digital.

Kemudian dari atas tempat tidur ditemukan 1 buah plastik yang didalamnya ada 1 buah kotak rokok yang berisi 2 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 1.99 gram, 3 buah plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.

Dari kedua tersangka yang diringkus dengan sejumlah barang bukti, Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan. Hasil pengembangan dari kedua tersangka, personil kembali mendapat informasi, di Jalan Setia Negara, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, ada seorang pria yang sering menggunakan sabu di sebuah rumah.

Tidak membuang waktu, personil kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Setelah rumah yang dicurigai ditemukan, petugas pun langsung melakukan penggerebekan.

"Tersangka yang ketiga kita tangkap dikediamannya dan pada saat penangkapan tersangka (DJ) sedang berada diruang tamu. Dari meja ruang tamu, kita menemukan 1 unit Hp, sedangkan dari ruang dapur, kita menemukan 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan kacanya yang berisi sabu dengan berat 1,37 gram. Kemudian tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.

Di malam yang sama juga, lagi-lagi personil mendapat informasi, di salah satu perumahan kosong di Jalan Baru, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, sering dijadikan tempat untuk memakai sabu.

Tidak banyak memakan waktu, petugas yang telah mengetahui lokasi setelah melakukan penyelidikan, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AG, yang saat itu sedang berdiri didepan rumah kosong tersebut.

"Namun sesaat sebelum kita melakukan penangkapan, tersangka ini menyadari kalau anggota akan melakukan penangkapan, sehingga tersangka terlihat seperti membuang sesuatu dari tangan kirinya. Dan ketika kita menyuruh dia mengambil barang yang dibuangnya, kita temukan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram, kita juga menemukan 1 pipa kaca dari kantong celana sebelah kirinya, 1 buah kompeng karet dan 1 buah jarum suntik," tutup David.