LABUHANBATU - Empat bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, PS alias Paung (18) warga Jalan Rahmat, Lingkungan Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya berhasil diringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Kamis (3/12/2020) malam kemarin sekira pukul 21.00.


Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap lantaran terlibat pembobolan rumah warga bersama kedua temannya Am dan Iq yang terlebih dahulu tertangkap pada Minggu (30/8/2020) pukul 22.30.

Aksi ketiga pelaku ini terjadi pada Jumat (28/08/2020) sekira pukul 09.00 di Jalan S.Parman, Lingkungan Lorong Tapian Nauli, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kejadian bermula saat korban Kamaluddin Ritonga (47) beserta keluarga sedang tidak ada di rumah. Namun saat tiba di rumah, Kamal terkejut isi dalam rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan barang-barang berupa 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg, 1 buah TV tabung merek LG dan 2 buah mesin Grenda, dengan total kerugian sekitar Rp.3.600.000.

Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bilah Hulu.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP ST Panggabean melalui Kanit Reskrim IPDA J Purba mengatakan, berbekal informasi dan pengakuan kedua teman tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, Tim langsung melakukan penyelidikan.

"Dengan kerja keras, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku PS alias Paung (18) di Jalan HM.Said Sigambal, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (03/12/2020), sekira pukul 21.00," ungkap Ipda J.Purba, Jumat (4/12/2020).

Sementara itu, pelaku Paung mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama dua rekannya.