JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyebaran video syur diduga mirip artis Gisella Anastasia. Dua orang PP dan MM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah melemparkan tahap I kepada JPU. Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/12).

Selain itu, Yusri mengungkapkan, sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari saksi ahli forensik wajah.

"Sampai dengan saat ini kan kita masih menunggu saksi ahli forensik wajah, hasilnya seperti apa ya," ungkapnya.

Oleh karena itu, Yusri belum bisa memastikan, apakah nantinya penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Gisel atau tidak.

"Jadi pertanyaan apakah nanti akan dipanggil, bagaimana hasil daripada perkembangan daripada hasil ahli forensik nanti seperti apa, baru nanti kita lakukan pemanggilan lagi ya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, artis Gisella Anastasia dipanggil oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus video porno yang diduga mirip dengannya.

"Kita memanggil seseorang inisial GA sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (17/11).

Diketahui, polisi telah menetapkan PP dan MN, sebagai tersangka. Mereka diamankan di dua tempat terpisah. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok.

"Motif mereka (tersangka) menyebarkan video itu untuk mendapatkan followers yang banyak," ucap Yusri.***