LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi penggiat anti narkotika dan disaksikan jurnalis, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu seberat 15 Kg yang dilaksanakan di Ruangan Serbaguna Polres Labuhanbatu, Rabu (2/12/2020).

Sebelum pemusnahan, Tim Labfor Polda Sumatera Utara Iptu Pani terlebih dahulu melakukan pengecekan seluruh barang bukti sebanyak 15 Kg yang dikemas dalam 15 bungkus.

Pemusnahan narkotika jenis sabu ini dilakukan dengan cara merebus dengan air panas sampai cair dan dibuang ke kloset.

Pada pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Labuahanbatu, AKBP Deni Kurniawan menyampaikan, Polres Labuhanbatu tidak main - main dengan pemberantasan narkoba dan akan memberikan tindakan tegas.

"Bahkan bila melawan akan diberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku narkotika," tegas Kapolres Labuhanbatu.

Polres Labuhanbatu berkomitmen kuat dalam pemberantasan ini. "Kami berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat menyampaikan informasi kalau ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing - masing. Kami akan turun dan segera menindaklanjutinya," sebut Kapolres.

Kapolres juga mengaku, pihaknya masih sering menerima laporan penyalahgunaan narkotika melalui media sosial. "Kami menyampaikan apresiasi bagi masyarakat yang mau menyampaikan informasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," jelasnya.

Penyalahgunaan nakorba ini, imbuh Kapolres, dapat berakibat kepada tindak pidana seperti pencurian, kekerasan dalam rumah tangga dan kejahatan lainnya.

"Baru kali ini Polres Labuhanbatu melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti uang yang sangat banyak dan di tingkat Polres yang ada di Polda Sumut, baru Polres Labuhanbatu memperoleh barang bukti terbanyak sabu - sabu seberat 15 Kg. Kalau dinilai mencapai Rp1 miliar dan ini menyelamatkan sebanyak 45.000 orang," jelas AKBP Deni Kurniawan.

Deni juga berpesan, Kapolda Sumut akan memberikan penghargaan bagi personel Polres Labuhanbatu yang bekerja dengan baik dan mengungkap kasus - kasus besar.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Mewakili Bupati Labusel, Mewakili Bupati Labuhanbatu, Mewakili Bupati Labura, mewakili Dandim 0209/LB, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kajari Labuhanbatu, Kacabjari Labusel, Mewakili Ketua DPRD Labusel, Mewakili Ketua DPRD Labura, Kepala BNNK Labura, Labfor Polda Sumut, Dansubden Pom Rantauprapat, Ketua MUI dari Tiga Kabupaten, Ketua Granat, Ketua GMLSPN Kabupaten Labusel, LSM Penggiat Narkoba LAN, Granat Rantau Utara, Ketua KBP3, Pengacara, Ketua Perhimpunan Etnis Tionghoa, Manager PT.Kurnia Mitra Sawit, Ketua KNPI, Ketua KONI, para PJU Polres Labuhanbatu, Kasiwas, Kasi Propam, Kasitipol, paurkes dan jurnalis.