SERGAI - Tiga pelaku pencurian dan pembobol sebuah kios pupuk milik Rusmaida Sibea (49) warga Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai akhirnya berhasil ditangkap polisi. Satu Diantaranya ditembak.

Ketiganya, Setiadi Marwatal alias Setia (26), Yusuf (23) serta Yakob Sofian Sirait (21). Ketiga ditangkap Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (1/12/2020) sekira pukul 23.00 Wib.

Sejumlah barang bukti yang disita 2 botol pestisida merk Raft, 6 botol pestisida merk Masconil, 6 botol pestisida merk Kojo, 3 bungkus pestisida merk Nordik, 5 botol pestisida merk Trobintop, 9 botol pestisida merk Starle, 19 bungkus pestisida merk SuperCals900 dan 1 bungkus pestisida.

Informasi diperoleh GoSumut, kejadian tersebut bermula dengan adanya laporan korban, Rusmaida Sibea (49) ke Polsek Firdaus. Selanjutnya, tim opsnal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M. Sihombing beserta tim Bengkik melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi, kemudian tim unit Reskrim melakukan pencarian terhadap pelaku. Tanpa membuang waktu, kemudian tim Bengkik melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian dan berhasil diamankan.

Selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan interogasi cepat dan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan letak dimana menyimpan barang hasil curiannya tersebut.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin dikonfirmasi, Rabu(2/12/2020) membenarkan penangkapan ketiga tersangka kasus pencurian dan pemberatan yang melakukan pembobolan sebuah kios pupuk di Sei Bamban.

"Ketiga tersangka ditangkap dikediamannya Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai," ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Namun, lanjut Robin setibanya didepan Komando Polsek 
Firdaus salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan, Setia melarikan diri dan tim Bengkik (Opsnal) melakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Sehingga melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, kemudian memboyong pelaku ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan perawatan medis.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Firdaus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku kita kenakan pasal 363 (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara, tandas kapolres Sergai AKBP Robin.