ACEH - Seorang pemuda berusia 25 tahun di Aceh Besar dihukum 150 kali cambuk, karena terbukti memerkosa pacarnya. Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni 150 bulan penjara. Dikutip dari putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh yang dilansir detikcom, Selasa (1/12/2020), kasus pemerkosaan itu bermula saat terdakwa mengajak pacarnya yang berusia 17 tahun jalan-jalan ke kampungnya di Aceh Besar pada 12 Oktober 2019. Tiba di rumah, terdakwa mengajak korban berhubungan badan tapi ditolak.

Terdakwa mengancam bakal meninggalkan korban di desa tersebut. Dia juga berjanji bakal menikahi korban. Setelah itu, terdakwa memerkosa korban. Persetubuhan keduanya pada malam itu disebut terjadi berulang kali.

Berselang beberapa bulan kemudian, tepatnya Maret 2020, terdakwa kembali mengajak korban berhubungan badan di rumah teman terdakwa. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi pada April 2020 dan terdakwa ditangkap.

Kasus itu bergulir ke meja hijau. Terdakwa diadili di Mahkamah Syar'iyah Jantho. Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa dihukum penjara selama 150 bulan karena dinilai melanggar Pasal 48 Qanun Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Namun, hakim memutus jenis hukuman berbeda. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan uqubat cambuk sebanyak 150 kali," putus hakim, Selasa (13/10).

Jaksa tidak terima dengan putusan tersebut lalu mengajukan banding ke Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh. Namun banding tersebut tidak diterima karena sudah melewati batas pengajuan.

Dalam pertimbangannya, hakim MS Aceh menyatakan berkas memori banding harus diajukan 7 hari setelah putusan. Seharusnya, jaksa mengajukan banding paling lambat 26 Oktober 2020. Tetapi, jaksa mengajukannya pada 2 November 2020.

"Menyatakan permohonan banding pembanding/jaksa penuntut umum tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard); Membebankan kepada terdakwa/terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 5.000," putus hakim, Senin (30/11).