DELI SERDANG - Seorang pria berinisial KNH alias Noval harus merasakan pengapnya rumah tahanan usai ditangkap Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang. Pria berusia 48 tahun itu ditangkap gara-gara tidak membayar atas pengambilan 132 ribu butir telur yang telah dijanjikannya akan dibayar kepada korbanya, Dewi Waty (33) warag Dusun VI, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Beringin, Iptu Doni Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan.

"Kita amankan pelaku di kediamannya Komplek perumahan Sidimpuan Baru, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kodya Sidimpuan, Provinsi Sumatra Utara pada Minggu (29/11/2020) kemarin," ujar Doni Simanjuntak.

Atas kasus ini, imbuh Doni, korban mengalami kerugian sebesar Rp 174 juta karena telah ditipu oleh pelaku.

"Dalam laporannya, Dewi Waty menerangkan bahwa pelaku berjanji untuk membayar sebanyak 440 ikat atau 132 ribu butir telur yang diambilnya. Akan tetapi, yang bersangkutan sewaktu ditagih pembayaran selalu menghindar dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, korban melaporkan atas penipuan ke Polsek Beringin dengan kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya.

Saat ini, kata Doni pelaku sudah dijebloskan ke penjara akibat dari perbuatannya.

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sejumlah faktur bon pengambilan telur," pungkasnya.