MEDAN - Sebanyak dua tersangka pelaku pembakaran gubuk milik pengacara di Sibolangit diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu.

Keduanya, Roy Eka Sahputra Sitepu alias Roy (34), warga Dusun II, Desa Betimus Mbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang dan Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo (22) warga Dusun III, Desa Raja Bernah, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan kedua pria ini dibenarkan Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, Sabtu (28/11/2020) malam.

Dikatakan Kanit Reskrim, aksi pembakaran gubuk yang dilakukan pelaku diketahui terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu, saksi pelapor, Benny Setiawan (34) warga Jalan Ladang, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan tiba di ladang Desa Betimus, Sibolangit dengan maksud bekerja bersama temannya, Brema, Feri dan Aganta.

"Sesampai di lokasi, pelapor dan temannya melihat gubuk sudah habis terbakar berikut isi di dalamnya berupa alat memasak, alat pertukangan serta alat pertanian," kata AKP Syahril Siregar.

Atas kejadian ini, AKP Syahril menjelaskan, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik ladang dan gubuk, Japansen Sinaga yang kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.

"Akibat kejadian tersebut, korban Japansen Sinaga merasa dirugikan senilai Rp50 juta yang selanjutnya melaporkan ke Polsek Pancurbatu guna proses hukum lanjut," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini.

Setelah menerima laporan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan Tim Labfor Polda Sumut.

"Pada Selasa, 24 November 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang dipimpin Kapolsek AKP Dedy Dharma SH dan saya melakukan penangkapan terhadap pelaku Edo di rumahnya," urai AKP Syahril Siregar.

Berdasarkan keterangan Edo, dia melakukan pembakaran gubuk tersebut bersama dengan J alias K (DPO) atau perintah pelaku Roy Sitepu dengan cara membakar menggunakan minyak.

Sarana yang dipergunakan untuk membeli minyak adalah sepeda motor milik Roy berupa Yamaha Mio Soul warna silver hitam dan diberi uang oleh Roy masing-masing Rp100.000.

"Sabtu, 28 November 2020 sekira pukul 11.00 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil menangkap Roy Sitepu di Jalan Jamin Ginting serta mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul," ungkap AKP Syahril.

Usai diamankan, kata Kanit, selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Polsek Pancurbatu Untuk diproses. Sedangkan pelaku lainnya beeinisial J alias K masih dalam pencarian.

"Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.