JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, memastikan pihaknya terus bekerja optimal dalam mendukung suksesi Pilkada 2020. Tapi batas kewenangan Dukcapil, juga harus dipahami masyarakat.

"Dukcapil tidak bisa masuk terlalu jauh dalam kepemiluan," kata Zudan kepada gonews.co, Sabtu (28/11/2020).

Dalam Pilkada, kata Zudan, peran Dukcapil adalah sebagai penyuplai data pemilih potensial pemilihan (DP4) untuk penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU. DP4 ini sudah diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU pada 23 - 25 Januari 2020. DP4 dari Dukcapil, kemudian menjadi salah satu sumber bagi KPU untuk menetapkan daftar pemilih. "Posisi kita di situ,".

"Tapi meski begitu, kami terus mendukung KPU dengan turut terlibat dalam pemutakhiran data berkelanjutan. Setiap bulan, Dinas Dukcapil di daerah meng-update perubahan data penduduk ke KPU kabupaten/kota," kata Zudan.

Perubahan data penduduk yang dimaksud Zudan, terkait dengan kepindahan penduduk, penduduk meninggal dunia, dan lain-lain.

Selain itu, kata Zudan, "kami juga memberi password kepada KPU untuk bisa mengakses langsung data kami sehingga setiap perubahan data kependudukan republik ini bisa dilihat secara real time oleh KPU,".

"Ini yang kurang dioptimalkan oleh KPU. Dan semua upaya dukungan pasca penyerahan DP4 ini adalah inisiatif kami," ujar Zudan.

Kewenangan lainnya yang dimiliki Dukcapil dalam kepemiluan, lanjut Zudan, adalah menerbitkan KTP-el, atau setidaknya surat keterangan perekaman KTP-el hanya bagi warga yang sudah merekam KTP-el tapi belum menerima KTP-el. Dan seperti diketahui, tingkat perekaman KTP-el saat ini sudah mencapai lebih dari 92,12 persen.

"Angka ini juga merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah, sejak Pilkada 2015. Dan hingga saat ini, perekaman terus dilakukan. Stok blanko pun tersedia cukup. Didukcapil-Disdukcapil juga sudah saya instruksikan agar warga yang belum bisa mendapat KTP-el dalam satu jam setelah perekaman, segera diberi Suket perekaman," kata Zudan.

Berita yang beredar, kata Zudan, "legislator kita di Senayan juga sebetulnya mengakui bahwa kinerja dan sistem data kedukcapilan nasional semakin baik. Mungkin beliau sudah terinformasi juga bahwa basis data dukcapil kita bahkan digunakan oleh ribuan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pusat Statistik (BPS),".

Zudan memungkasi, "sesuai arahan Pak Mendagri (Tito Karnavian, red) Dukcapil akan terus bekerja mendukung suksesi Pilkada 2020, kinerja dan pelayanan juga akan terus kami tingkatkan,".

Untuk diketahui, batas kewenangan Dukcapil dalam proses penyusunan daftar pemilih Pilkada diatur dalam pasal 58 ayat 2 UU 8/2015. Pasal ini mengatur mengenai DP4.

Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran data pemilih diatur dengan peraturan KPU. Ini tertuang dalam ayat 9 pasal yang sama. Soal pemutakhiran data pemilih merupakan kewenangan KPU juga diatur dalam pasal 12 huruf f UU 7/2017.***