MEDAN - Personel Stresnarkoba Polrestabes Medan meringkus oknum anggota DPRD Labura dari Fraksi Partai Hanura berinisial PG (30), Jumat (20/11/2020) dini hari kemarin di Jalan Iskandar Muda Medan.


Selain mangamanakan sang legislator bersama barang bukti 1/4 pil ekstasi, personel juga menangkap dua orang lainnya yakni JL (27), warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan Kuala Hulu, Labuhan Batu dan perempuan berinisial LR (22), warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penangkapan ketiganya bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Iskandar Muda Medan pada.

"Saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza pelat BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan," kata Wakapolrestabes Medan didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020).

Mantan Kapolres Mandailing Natal ini, menyampaikan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1/4 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink dari dalam mobil yang ditumpangi ketiganya.

Petugas pun selanjutnya mengamankan ketigasnya ke Mapolrestabes Medan berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

"Hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba, sehingga dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Irsan, pihaknya masih mendalami lebih jauh asal narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil ditumpangi ketiga tersangka.

"Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Irsan.