MEDAN – Tim Gempur Bea Cukai Medan menggerebek dua pabrik industri rumahan minuman keras ilegal di kawasan Medan Area, Medan, Kamis (26/11/2020) malam kemarin. Dalam penggerebekan itu petugas menangkap lima orang pelaku, dan seorang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas juga menyita ribuan botol miras siap edar dan 9 derigen miras yang siap dikemas.

Dengan terungkapnya jaringan pembuat miras ilegal yang telah beropeasi sejak 2019, Bea Cukai Medan telah menyelamatkan potensi kerugian negera sekitar Rp 360.945.400.

“Hasil pemeriksaan mereka mengaku sejak tahun 2019 telah melakukan operasinya,” ujar Dadan Farid, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Jumat (27/11/2020) dilansir digtara.com

Tim gempur Bea cukai Medan, lanjut Dadan, bekerjasama dengan Petugas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan mengungkap dari sisi merk, pemalsuan merk, yang sudah dipakai setahun milik produsen lain.

“Mereka memproduksi minuman dengan mencampur barang yang disita. Akibat aksi ini potensi kerugian dari nilai pajak sebesar Rp 44.145.400 juta, tapi sejak tahun 2019 kerugian negara Rp 267.885.400 sampai Rp 360.945.400,” tambahnya.

Pengintaian dan Penelusuran

Pengungkapan pabrik industri rumahan minuman keras illegal, ungkap Dadan Farid, berawal dari pengintaian dan penelusuran yang telah lama dilakukan.

Disusul penyitaan miras ilegal yang mengandung metil alkohol dengan merk Samsu Putih dan Bola Dunia, di sebuah toko di Jalan Bulan, Kecamatan Medan Kota.

Pemilik toko mengaku membeli minuman keras dengan cukai ilegal dan palsu ini dari tersangka berinisial MN.

Ditambahkan Dadan Farid, petugas yang menggelar operasi gempur minuman mengandung etil alkohol bea cukai kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka di kawasan Medan Area yang dijadikan sebagai pabrik industri rumahan minuman keras.

Dari lokasi pabrik, terang Dadan Farid, petugas bea cukai berhasil menyita MMEA Ilegal golongan C sebanyak 645 botol, 1 jerigen berisi 30 liter , 5 jerigen berisi 25 liter yang diduga siap kemas. MMEA Ilegal golongan B sebanyak 550 botol, 2 jerigen berisi 30 liter, 1 jerigen berisi 25 liter.

Termasuk menyita 15.605 lembar label atau etiket, tong pencampur, corong, peyaring, dispenser, alat dan mesin pres. Ditambah berbagai peralatan mengolah, mencampur hingga mengemas miras illegal.

Dari pemeriksana petugas bea cukai diketahui merk dagang miras ilegal yang diproduksi pernah ada. namun perusahaan itu telah tutup dan tidak berproduksi lagi.

Merk dagang itulah yang digunakan para pelaku, lengkap dengan e tiket atau label cukai. “Pabrik lamanya sudah tidak ada lagi di lokasi pabrik malahsudah berdiri SPBU,” ujar Dadan Farid.

Dikatakan Dadan Farid, miras ilegal dengan merk dan cukai palsu telah diproduksi tersangka sejak 2019.

Pelanggaran Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 50, 54 dan 56 ini telah menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp 360 juta lebih.

Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman maksimal lima tahun pidana penjara dan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.