SIANTAR - Sejumlah pengurus cabang olahraga di Kota Pematangsiantar, mengadukan adanya dugaan korupsi di tubuh KONI masa Bhakti 2016-2020, ke Kejaksaan Negeri (Kejari Siantar). Dan laporan tersebut diterima pihak Kejari melalui petugas PTSP Kejari Siantar tertanggal 14 September 2020.

Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia, ketika dikonfirmasi membenarkan dengan adanya laporan pengaduan dugaan korupsi tersebut.

"Namun untuk sekarang, kita masih mempelajari dan melakukan pulbaket/puldata [pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data] terkait laporan yang telah kita terima," ujar Bas melalui pesan singkat whattsApp, Jumat (27/11/2020).

Dalam perkara ini sebutnya, baik pelapor, beberapa pengurus cabang olahraga, dan pengurus KONI termasuk bendahara dan sekretaris telah dimintai keterangan oleh Tim Intelijen Kejari Siantar.

"Dalam laporan itu, beberapa pengurus cabang menilai adanya kejanggalan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang dibuat pengurus KONI periode 2016-2020," ungkapnya.

Ditempat terpisah Ketua PRSI, Erwin Siahaan ketika dikonfirmasi, mengatakan salah satu kejanggalan dalam LPJ tahun 2016, adanya bantuan ke kompetisi futsal senilai Rp 20 juta.

"Sedangkan kita ketahui, kalau futsal bukan merupakan cabang olahraga dibawah naungan KONI. Selain itu LPj 2016-2019 juga ditemui banyak kejanggalan," ungkapnya melalui pesan singkat whattsApp.

Begitu pun, beberapa pengurus cabang KONI yang tergabung di Kota Pematangsiantar, berharap aparat penegak hukum, terkhusus Kejari Siantar, mengusut tuntas adanya dugaan korupsi tersebut.

"Karena setiap tahunnya, KONI Kota Pematangsiantar menerima dana hibah dari APBD Pemko Siantar untuk kepentingan atlet. Hanya saja dana tersebut diduga hanya untuk kepentingan perjalanan dinas pengurus dan juga inventaris KONI, bahkan hampir 71 persen dana tersebut digunakan untuk hal tersebut (perjalanan dinas)," tutupnya.