SIANTAR - Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut II, menyerahkan tersangka EWH (50) dengan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, yang terletak di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (27/11/2020). Penyerahan EWH ke Kejari Siantar, dipimpin langsung Romadhania didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, dan Muhammad Harsono, Kepala KPP Pratama Pematangsiantar Jhon Piker Simamora.

"Penyerahan tersangka EWH ke Kejari Siantar, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka ini juga sebelumnya kita tahan di Rutan Dir Tahti Polda Sumut," ucap Romadhania kepada sejumlah awak media saat berada di PTSP Kantor Kejari Siantar.

Romadhania juga menuturkan, akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp 7,5 miliar.

"Dalam hal ini, tersangka kita jerat dengan pasal 39A huruf a UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan menggunakan wajib pajak CV SSM, yang terdaftar di KPP Pratama Pematangsiantar, selama kurun waktu masa pajak Maret 2016 hingga Desember 2017," terangnya.

Romadhania mengatakan, tersangka ditangkap pada 30 September 2020 di kediamannya yang berada di Komplek Perumahan Tandam Indah Binjai, tanpa ada perlawanan.

Tidak hanya itu saja, Plt Kejari Siantar, Ismail Otto, dalam konfrensi pers itu menyatakan, berkas tersebut diserahkan ke Kejatisu dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

"Kami dari pihak Kejari Siantar, akan segera membuat P16. Dan menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Siantar untuk disidangkan," ujarnya.

Lanjutnya, sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dalam perkara ini, yaitu 4 dari Kejatisu dan 2 dari Kejari Siantar. Dari Kejatisu, yakni Edison, Ermawati, Iqbal, Agustini, dan dari Kejari Siantar, Dostom Hutabarat, dan Elyana Simanjuntak. Para JPU ini akan berkolaborasi didalam persidangan nanti.

Sedangkan hukuman untuk tersangka dalam perkara ini, paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun penjara. Hanya saja, dalam perkara ini, tidak ada subsider, melainkan hanya denda yang harus dibayarkan tersangka.

"Dalam hal ini tidak ada subsider, hanya denda saja. Namun denda yang dibayar dua kali lipat, sehingga diperkirakan denda tersebut sebesar Rp 15 Milyar. Tersangka juga akan kita titipkan di RTP Polres Siantar, hingga proses persidangan," ujarnya.

Romadhania mengimbau kepada setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha agar tidak melakukan kecurangan. Karena, menurutnya, Kanwil Pajak bersama aparat penegak hukum (APH), kepolisian dan Kejaksaan akan menindak tegas bagi yang melakukan kecurangan terhadap pajak.