SERGAI - Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan Polres Sergai, Senin (23/11/2020) malam pukul 22.30 berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja seberat 14,2 kilogram.


Selain menyita barang bukti, tim opsnal juga mengamankan 2 tersangka yang diketahui sebagai pasutri yang ditangkap di Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua tersangka masing masing Mus alias Syafar (40) warga Dusun IV Masjid Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara dan TNL alias Tiara (23) warga Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Selain 14,2 kg ganja, kita juga mengamanka 2 HP, 1 unit mobil toyota Kijang Inova warna hitam, 1 buah kunci mobil Toyota Kijang Inova dan 1 lembar STNK mobil Kijang Inova milik tersangka," beber Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada GoSumut, Jumat (27/11/2020).

Menurut Robin, awal pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya dan hasil penyelidikan selama sepekan terakhir.

Kemudian, sambung kapolres, Tim Opsnal melakukan pengintaian dan belakangan tersangka Syafar bersama isterinya berhasil dikecoh petugas dengan cara mencoba under cover buy dan disepakati bertemu di TKP.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskril Iptu M Tambunan melaporkan kegiatan tersebut dan atas perintah Kapolsek tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penindakan sesuai informasi yang didapat.

Sesampainya di TKP, petugas masih beberapa kali terkecoh dengan keadaan situasi yang diarahkan oleh tersangka, namun berkat kelihaian tim tersangka berhasil ditangkap.

"Setelah dilakukan penggeledahan pada mobil tersangka, ditemukan 14,2 Kg daun ganja kering yang berada di dalam plastik warna hitam dengan bal warna coklat yang diletakkan di bawah bangku tengah dengan mengendarai mobil Inova Nopol BK 1934 GD," ujar AKBP Robin.

Menurut pengakuan tersangka, daun ganja kering tersebut diperolehnya dari teman tersangka yang dikenal bernama Wawan warga Medan Helvetia.

Mendapat keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan. Namun, di tengah perjalan, tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Namun berhasil diamankan petugas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka.

"Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan," tandas kapolres AKBP Robin.