JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, total nilai ekspor benih lobster Indonesia mencapai US$ 74,28 juta atau Rp 1,04 triliun (kurs Rp 14.000/US$). Nilai ini berasal dari ekspor sebanyak 42 juta ekor benih.


Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat mengatakan, ekspor tersebut terjadi pada periode Juli sampai Oktober 2020. Artinya, ekspor tersebut terjadi hanya dalam empat bulan, semasa menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo yang kini jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster.

"Total keseluruhan benih lobster yang diekspor sebanyak 42.290.999 ekor benih. Nilai ekspornya US$ 74.281.386," ujar Syarief dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (26/11/2020).

DJBC mencatat ekspor tersebut ditujukan kepada tiga wilayah. Ketiganya berada di kawasan Asia yakni Hong Kong, Taiwan, dan Vietnam.

Dari tiga wilayah tersebut, ekspor benih lobster tertinggi ditujukan kepada negara Vietnam yang tercatat sebanyak 42.186.588 ekor. Sedangkan ke Hongkong sebanyak 84.226 ekor dan ke Taiwan hanya sebanyak 20.185 ekor benih.

Adapun ekspor benih lobster ini terjadi pada era kepemimpinan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dimana, Edhy mengubah aturan yang sebelumnya tidak memperbolehkan mengekspor benih lobster.

Edhy mencabut larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 yang dirilis pada Mei lalu. Padahal selama masa kepemimpinan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pada 2014-2019 lalu, ekspor benih lobster dilarang.