JAKARTA - Pemerintah melakukan evaluasi terhadap 269 usulan proyek dan program dari Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan Usaha Swasta menjadi 201 Proyek Strategis Nasional.


Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres nomor 56 tahun 2018 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 itu selain menetapkan 201 Proyek Strategis Nasional (PSN), juga mencakup Pengembangan 10 Program Strategis Nasional, yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.

"Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan sangat hati-hati terhadap semua usulan PSN, dengan mempertimbangkan semua aspek dan menggunakan berbagai kriteria, baik kriteria dasar, kriteria strategis, maupun kriteria operasional," ujar Airlangga, Jumat (27/11/2020) dilansir detikcom.

Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) ini menuturkan evaluasi tersebut mempertimbangkan daftar PSN sebelumnya, serta usulan-usulan baru menggunakan berbagai kriteria. Di antaranya kriteria dasar, kriteria strategis, hingga operasional.

Berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 sektor, dengan total Nilai Investasi sebesar Rp 4.809,7 triliun, telah ditetapkan sebagai daftar PSN terbaru dalam Perpres Nomor 109 tahun 2020. Proyek dan Program PSN tersebut memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/ APBD, BUMN, dan/atau Swasta.

Airlangga menegaskan program-program strategis nasional tersebut memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya mencakup 3 program, menjadi 10 program. Daftar program tersebut di antaranya:

1. Program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan (daftar proyek diatur dalam peraturan presiden tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan)
2. Program pemerataan ekonomi
3. Program pengembangan kawasan perbatasan
4. Program pengembangan jalan akses exit tol
5. Program pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional
6. Program pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSL)
7. Program pembangunan smelter
8. Program peningkatan penyediaan pangan nasional (food estate)
9. Program pengembangan super hub
10. Program percepatan pengembangan wilayah yang ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai percepatan pembangunan ekonomi kawasan

Selain itu, kata dia, beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan Perizinan PSN, Pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0% untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.

Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya. KPPIP mengestimasikan penciptaan lapangan kerja langsung dari pekerjaan konstruksi sebanyak 878 ribu di 2021 dan 938 ribu di tahun 2022.

"Pada tahun 2021, kita akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 Proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp 464,6 Triliun. Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata," pungkas Airlangga.