LABUHANBATU – Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang berada di daerah Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH tersebut, petugas juga turut mengamankan 4 orang yang masing-masing berinisial JMU alias Jeni (26) dengan barang buktinya 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 gram, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah toples.

Lalu JN alias Ida (46) dengan barang buktinya 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 gram, 30 plastik klip kosong, 1 buah sekop pipet, 1 buah panci aluminium tempat menyimpan sabu, 1 buah buku tulis catatan transaksi sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone Nokia dan 2 buah bong, serta MS alias Sukur (40) dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah buku catatan transaksi narkotika.

Terakhir tersangka AYS alias Dian (32) dengan barang bukti 1 unit handphone Samsung dan 1 buah plastik klip kosong. “Keempat tersangka adalah warga Sei Berombang yang dua orang yaitu Sukur dan Dian merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis 5 dan 1,5 tahun penjara," terang Kapolres Labuhanbatu melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi saat ditanya wartawan, Kamis (26/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan terhadap Sukur, tersangka mengaku mampu menjual 10 gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan Rp 1,5 juta. Untuk tersangka Dian sendiri mengaku dalam sepekan 50 gram sabu dengan keuntungan Rp 2,5 juta.

“Keempatnya kita tangkap pada Rabu (25/11/2020) kemarin. Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk dapat dikembangkan seterusnya," ungkapnya.

Martualesi juga mengaku, Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua, setelah Kabupaten Labusel dalam pemberantasan tindak pidana narkoba oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk daerah Sei Berombang sudah keempat kalinya berhasil dilakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.