JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih lobster. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

"Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP)," demikian bunyi judul surat tersebut, Kamis (26/11/2020).

Ekspor benih lobster diberhentikan terhitung mulai surat ini ditetapkan, Kamis (26/11) sampai waktu yang belum ditentukan.

"Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan," bunyi surat itu lagi.

Dalam surat tersebut juga memerintahkan eksportir yang memiliki BBL untuk mengekspornya paling lambat satu hari setelah surat edaran ditetapkan.

"Bagi perusahaan eksportir yang masih memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," bunyi surat tersebut.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo saat dimintai konfirmasi soal pengusaha masih diberi tenggat waktu buat ekspor hingga besok, Jumat (27/11), menjawab "betul," katanya singkat.