JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan lebih dari 10.000 penduduk Indonesia melakukan kepindahan lintas kota/kabupaten. Jumlah tersebut merupakan jumlah rerata per hari.

"Penduduk kita sangat dinamis. Jumlah perpindahan antar kabupaten/kota perhari itu bisa mencapai lebih dari 10.000 sehingga, KTP-nya, KK-nya harus berganti," kata Zudan saat mendampingi menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Dinamisnya kondisi tersebut, dijelaskan Zudan juga masih ditambah dengan fakta banyaknya pemekaran RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan. "Banyak sekali perumahan-perumahan yang baru tumbuh di Indonesia,".

"Ini sangat mempengaruhi kondisi demografi di Indonesia," kata Zudan.

Belum lagi, kata Zudan, banyak juga penduduk yang kemudian menetap di luar negeri tapi tidak melaporkan kepindahannya ke Dukcapil sehingga nama yang bersangkutan masih tercatat di basis data dalam negeri. "Mestinya, jika melapor dan diurus, kan bisa dipindah ke basis data luar negeri,".

Zudan memastikan, tata pendataan kedukcapilan nasional sebenarnya cukup baik. Dan perlu dipahami, bahwa sistemnya berbasis pelaporan.

Paparan Zudan tersebut menjawab pertanyaan yang mengemuka seputar DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dari Kemendagri pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPT (daftar pemilih tetap), untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pilkada sendiri dijadwalkan pencoblosannya pada 9 Desember 2020.

"Sehingga, bisa jadi ada yang meninggal dunia setelah DPT ditetapkan, kemudian ketika DPT dipasang di kantor-kantor kelurahan/desa lalu masyarakat bertanya 'Kok ini orangnya sudah meninggal tapi masih ada di DPT?'. Itu, karena ada jeda waktu dari DPT ditetapkan pada Oktober hingga ke waktu dimana warga tersebut meninggal dunia," jelas Zudan.

"Belum lagi dengan kepindahan-kepindahan penduduk yang justru menjelang pencoblosan atau setelah DPT ditetapkan, dan atau penduduk-penduduk yang kurang aktif melaporkan kepindahan mereka," tambah Zudan.

Perlu juga diingat, bahwa Undang-Undang memang tidak mengatur waktu kepindahan penduduk. Setiap warga nehara Indonesia memang dijamin haknya oleh Undang-Undang untuk berpindah tempat tinggal kapan pun yang bersangkutan ingin berpindah.

Kondisi-kondisi inilah, jelas Zudan, yang membuat Dukcapil aktif menjemput bola ke tengah-tengah masyarakat bahkan di beberapa hari libur yang lalu, guna memastikan setiap penduduk merekam KTP-el dan mendapatkan dokumen kependudukan.***