DEPOK - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespon penyiksaan yang menimpa Mei Herianti (26), PMI asal Cirebon yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Malaysia. Mei elah 13 bulan bekerja pada terduga pelaku.

Kepala BP2MI Benny Ramdhani, mengutuk penyiksaan tersebut dan meminta agar KBRI di Malaysia menggunakan kekuasaan diplomatiknya untuk melakukan pendampingan dan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan.

Benny, juga meminta Menaker meninjau ulang Memorandum of Understanding dengan Malaysia yang sudah berakhir 2016, bersama-sama BP2MI untuk meninjau penempatan PMI ke Negara penempatan Malaysia.

"Adanya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia oleh sepasang majikan yang mendera secara keji PMI hingga seluruh badan, telah membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran berat," jelas Benny dalam silaturahmi Nasional bersama Perusahan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) di Depok, Kamis (26/11/2020).

"Perlakuan keji ini sudah melukai perasaan kita sebagai sebuah bangsa dan merupakan penghinaan bagi negara kita," kata dia.

BP2MI, kata Benny, juga akan meminta kepada menteri BUMN Erick Thohir untuk mengalokasikan pekerja PMI yang ada di Malaysia untuk bekerja di PTPN untuk sektor perkebunan yang selama ini mendominasi Malaysia. Selain itu juga pekerja di sektor konstruksi dapat dimaksimalkan bekerja di perusahaan BUMN sektor konstruksi seperti Wika, PP, Adhikarya dan Hutama Karya, dan lain-lain.***