MEDAN - Muhammad Abdi Siahaan atau Wak Genk, meminta agar aparat kepolisian menahan tersangka koruptor di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan pemerhati sosial Kota Medan itu menanggapi penggeledahan kantor PD Pasar Kota Medan yang dilakukan penyidik Unit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut pada hari Selasa, (24/11/2020).

Selain itu, menurut Wak Genk, penyidik juga berkewajiban mendapatkan barang bukti agar kasus ini terang benderang.

“Agar kasus itu terang benderang, penyidik berhak melakukan upaya untuk mendapatkan barang bukti sehingga nantinya kasunya dapat diterima pihak kejaksaan,” ujar Wak Genk.

Dia berharap agar kasus dugaan korupsi itu dapat segera dilanjutkan sampai ke persidangan dengan menyeret tersangka.

"Kita berharap penyidik segera melimpahkan kasus itu sampai ke kejaksaan dan tersangka dihukum berat mengingat kasus korupsi tergolong kejahatan luar biasa," jelasnya.

Wak Genk juga berharap agar penyidik melakukan penyidikan dengan profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Kita juga berharap agar kasus-kasus korupsi yang ditangani Tipikor Poldasu segera dilanjutkan ke pengadilan dan jangan ada yang berhenti ditengah jalan," pungkasnya.

Sebelumnya, guna melengkapi kasus dugaan korupsi di PD Pasar Kota Medan, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kota Medan tersebut.