LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan diwakili Kabag Sumda Polres Labuhanbatu, Kompol H Matondang memberikan penyuluhan hukum Perkap Nomor 99 Tahun 2020 tentang sistem manajemen dan standar keberhasilan pembinaan SDM Polri yang unggul, Selasa (24/11/2020) pagi di Aula Polsek Kualuh Hulu.
Penyuluhan hukum ini disampaikan kepada 30 personel perwakilan jajaran Polsek di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kepada awak media, Rabu (25/11/2020), Kompol Matondang menyampaikan, tujuan sosialisasi ini sebagai acuan dan untuk memberikan pemahaman kepada personel terkait sistem manajemen dan standar keberhasilan pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan.

Tak hanya itu, imnuh Kabag Sumda, pihaknya juga menyosialisasikan tentang UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan dan perundang-undangan tentang penanganan laka lantas dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Sebagaimana yang disampaikan tadi, kita ingin SDM kita berkeunggulan. Makanya, sosialisasikan ini kita lakukan," ucapnya.

Pada sosialisasi ini hadir juga Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, KBO Satres Narkoba Ipda Khairul Azhar, KBO Sat Lantas Iptu Syamsul Bahri, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Iptu H. NAIBAHO, Paur Lat Ipda Hardi Nur, Ba Sipropam Aiptu Ali Napia Pohan dan perwakilan Polsek Kulauh Hulu, Polsek Aek Natas, Polsek Kualuh Hilir, Polsek Na IX-X dan Polsek Marbau.