MEDAN - Mangkir pangilan pertama, Kasubbag Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Aidil Syofian akan segera dijemput paksa.

Hal itu dilakukan karena mangkir dari panggilan pertama penyidik Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu yang dijadwalkan Rabu, (25/11/2020).

"Seyogianya dia diperiksa dengan status tersangka hari ini, Rabu, 25 November 2020. Namun yang bersangkutan tidak datang tanpa alasan yang jelas," ujar Kasubdit III/Tipikor Kompol Wira Prayatna melalui Kanit IV Kompol Hartono.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Area ini, pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan kedua. Dan jika tidak datang juga, maka Senin 30 November 2020 akan dijemput paksa.

"Untuk itu, kita segera buat panggilan kedua. Jika tidak datang, maka Senin depan dilakukan upaya paksa," jelasnya.

Selain itu, Kompol Hartono mengungkapkan dengan tidak hadirnya tersangka, menandakan bahwa yang bersangkutan tidak koorporatif.

"Dia (tersangka) tidak koferatif," ungkapnya.

Terkait penggeledahan kantor PD Pasar Kota Medan, Selasa (24/11/2020), Kompol hartono mengatakan telah menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus menjerat Aidil Syofian.

"Ada kita sita dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus yang menjerat Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Medan itu," kata Kompol Hartono seraya menambahkan saat ini tersangka bertugas sebagai staf di Pasar Medan Deli di Pulau Brayan.

Penetapan Aidil Syofyan menjadi tersangka, kata Kompol Hartono, terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan (Lau Cih) Kota Medan sejak tahun 2015-2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1.483.000.000.